Pengertian desa dalam studi geografi ada banyak ragamnya. Perbedaan pengertian desa menurut para ahli muncul karena tingginya variasi kondisi wilayah perdesaan di berbagai negara. Selain itu, ada sejumlah jenis model untuk merumuskan klasifikasi desa.
Perkembangan wilayah desa dan interaksinya dengan daerah lain merupakan satu di antara banyak fokus kajian di studi geografi. Oleh sebab itu, Geografi Desa menjadi salah satu cabang dari ilmu geografi. Dengan sudut pandang geografi, desa dikaji dengan pendekatan keruangan, ekologi, dan kompleks wilayah.
Mengutip artikel dalam Jurnal Forum Geografi (Vol. VIII, No. 14, 1994) bertajuk "Geografi Desa dan Pengertian Desa" karya Dilahur, perbedaan pengertian desa di kalangan ahli sulit dikompromikan karena ada ketidaksamaan persepsi dan latar belakang dalam memandang unit wilayah yang umumnya berada di pinggiran kota ini.
Apalagi, menurut Harm J. de Blij dalam Human Geography: Culture, Society, and Space (1977:241), desa-desa memiliki variasi besar, termasuk dalam ukuran maupun bentuknya. Kesamaan yang umum bisa dilihat, meskipun tidak secara keseluruhan, hanya pada orientasi ekonominyanya pada bidang pertanian.
Sementara itu, Sutardjo Kartohadikusuma (1953) merumuskan pengertian desa adalah wilayah kesatuan hukum yang menjadi tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa untuk mengadakan pemerintahan sendiri.
Di buku lain, Interaksi Desa Kota dan Permasalahannya (1983), R. Bintarto berpendapat bahwa desa merupakan suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil perpaduan itu menjadi wujud atau ketampakan muka Bumi yang ditimbulkan oleh unsur fisiografis, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang saling berinteraksi di antara unsur-unsur tersebut, dan juga dalam hubungannya dengan daerah-daerah lain.
Desa juga menjadi salah satu fokus perhatian program pembangunan di Indonesia. Perhatian ini tercermin dalam pengucuran Dana Desa dari APBN sebagai mandat dari UU Desa.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 1, pengertian desa adalah, "[...] kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI."
Klasifikasi pertama ialah desa tradisional atau pra-desa. Tipe desa ini bercirikan pada masyarakatnya yang masih terasing dari kehidupan luar dan sepenuhnya bergantung pada alam di sekitar lingkungan sekitar mereka. Adapun ketergantungan itu terlihat dari cara bercocok tanam, memenuhi kebutuhan pangan, membuat tempat tinggal dan mengolah makanan, serta lain sebagainya. Penduduk desa tipe ini cenderung tertutup dan komunikasinya dengan masyarakat di luar daerahnya minim.
Sementara itu, 3 klasifikasi desa lainnya adalah Desa Swadaya, Desa Swakarya, dan Desa Swasembada. Sebagai catatan, tiga klasifikasi desa ini lebih jelas cirinya-cirinya.
Berikut ini ciri-ciri tiga tipe desa berdasarkan tingkat perkembangannya tersebut.